Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan saat paparan 3 kasus pencurian dengan kekerasan hingga sebabkan meninggal dunia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru tajam. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyampaikan, polisi menangkap tersangka berinisial DAY (28) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 28 September 2026.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus curat dengan disertai kepemilikan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Imron di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10).
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di depan warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026. Tersangka diduga beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
Selain di Bekasi, pelaku diduga melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta. Polisi turut menyita satu selongsong peluru, kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.
“Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP terkait curat dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana 7 tahun dan 15 tahun penjara,” ujarnya.
Imron menyampaikan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu rekan tersangka yang belum tertangkap.











