Lokasi TKP kontrakan penemuan mayat korban di Jalan Asem Nirbaya, RT17/RW 02, Kelurahan Pinang Ranti, Kec. Makassar, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).
“Motif, diduga pelaku pengin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Imron Ermawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10). KDA ditemukan tewas di kamar kosnya pada Kamis (8/10).
Saat ditemukan, tangan dan kaki korban terikat tali rafia, mulutnya tersumpal kain lap, dan lehernya terlilit kaus hitam. Polisi menangkap KDN di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Oktober 2026.
Sementara ATW ditangkap di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 9 Oktober 2026. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan saat paparan 3 kasus pencurian dengan kekerasan hingga sebabkan meninggal dunia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
“Setelah korban datang pada pukul 16.40 WIB, pelaku KD memberi isyarat kepada pelaku ATW yang sudah bersembunyi terlebih dahulu di dalam kamar mandi,” ujarnya
Keduanya kemudian melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, kemudian mengambil ponsel dan uang milik korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Imron.











