Hukum

Polisi Usut Dugaan Kawat 21 Cm Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Samarinda, Dokter MF Segera Dipanggil

×

Polisi Usut Dugaan Kawat 21 Cm Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS Samarinda, Dokter MF Segera Dipanggil

Sebarkan artikel ini

Penyidik Kepolisian Resor Kota Samarinda tengah mendalami dugaan kelalaian medis yang melibatkan penemuan benda asing berupa kawat sepanjang 21 sentimeter di dalam organ jantung seorang pasien bernama Ediyanto Wong (63). Kawat tersebut diduga tertinggal setelah korban menjalani tindakan medis kateterisasi jantung atau prosedur cath lab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tenaga medis yang bertanggung jawab dalam penanganan pasien tersebut, yakni seorang dokter berinisial MF. Langkah hukum ini diambil setelah aparat menerima laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban beberapa hari lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima pengaduan resmi dari pihak keluarga Ediyanto Wong. Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti awal serta mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci terkait penanganan medis di rumah sakit tersebut.

“Iya, dokter berinisial MF juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kita baru terima aduannya, jadi saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Hendri Umar kepada wartawan pada Jumat (9/10/2026).

Laporan resmi mengenai kasus dugaan kelalaian medis tersebut diserahkan keluarga korban ke Mapolresta Samarinda. Pihak keluarga menuntut penjelasan menyeluruh serta penegakan hukum atas ditemukannya kawat medis berukuran cukup panjang di dalam tubuh Ediyanto Wong setelah menjalani perawatan.

Selain merencanakan pemeriksaan terhadap dr MF sebagai dokter yang menangani pasien, penyidik Kepolisian Resor Kota Samarinda juga berencana untuk meminta keterangan dari pihak manajemen serta tim medis terkait di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda guna melengkapi berkas perkara.

Tindakan cath lab yang dijalani oleh Ediyanto Wong semula merupakan prosedur medis standar untuk mendeteksi maupun menangani gangguan pada pembuluh darah jantung. Namun, munculnya keberadaan kawat sepanjang 21 cm di jantung pasien pascalayanan medis menjadi dasar kuat bagi keluarga untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus memproses aduan tersebut untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana atau kelalaian profesional dalam penanganan medis pasien. Penyelidikan intensif dipastikan tetap berjalan demi memberikan kepastian hukum transparan bagi pihak korban maupun pihak rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum

MUI menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toy) dalam ajaran Islam hukumnya adalah haram. Pernyataan ini disampaikan Komisi Fatwa MUI menanggapi wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diusulkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Wakil…

Hukum

Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafaat, Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, diperiksa Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah, Nusa Tengggara Barat (NTB). Dia diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Pemeriksaan terhadap AIS dilaksanakan pada Senin (28/9/2026). Sang istri juga…