Teknologi

Komdigi: Operator Seluler Belum Optimal Terapkan Skema Kuota Rollover

×

Komdigi: Operator Seluler Belum Optimal Terapkan Skema Kuota Rollover

Sebarkan artikel ini

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengevaluasi hasil pelaporan bulan pertama para operator seluler terkait pelaksanaan skema kuota rollover. Hasilnya, implementasi perlindungan sisa kuota tersebut belum optimal. Komdigi meminta operator seluler segera memaksimalkan mekanisme perlindungan bagi masyarakat.

“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan, Sabtu (3/10). “Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, benar bahwa operator telah memperluas paket rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover dinilai belum optimal karena perlindungannya baru sebatas notifikasi. XLSMART melaporkan 92 dari 101 paket telah menerapkan sistem rollover.

9 paket lainnya masih berbasis notifikasi. Indosat Ooredoo Hutchison melaporkan, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover. 71 paket lainnya masih berupa notifikasi.

Telkomsel mencatat ada 19 dari 95 paket yang berfitur rollover. 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi. “Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai.

Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” jelas Denny. “Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” tambahnya. Selain itu, ada pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel karena kendala teknis.

Penerapan yang seharusnya dilakukan mulai 28 September misalnya, baru dilakukan minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses penyelesaian kendala teknis tersebut segera dirampungkan. “Kementerian Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator.

Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” ujar Denny. Pemerintah membuka saluran pengaduan publik. Selain kanal resmi operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui saluran Call Center Ditjen Infrastruktur Digital pada nomor telepon 159.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teknologi

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan operator Sekolah Rakyat memiliki peran strategis dalam menginput data pokok pendidikan (dapodik). Sebab, data itu menjadi rujukan untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan panduan dalam mendampingi pada peserta didik di Sekolah Rakyat. Penekanan itu Gus Ipul sampaikan saat…

Teknologi

Status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali naik dari Level II (waspada) menjadi Level III (siaga). Kenaikan status tersebut berlaku mulai Jumat malam ini. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melakukan analisis dan evaluasi secara menyeluruh terhadap…

Teknologi

Pelita Air menyiapkan 10 penerbangan tambahan Jakarta-Lombok. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 9-11 Oktober 2026. Menjelang balapan MotoGP tersebut, sejumlah layanan disiapkan mulai dari tambahan penerbangan, pasokan energi,…

Teknologi

Menko Bahlil siap menjalankan amanah presiden demi mewujudkan kedaulatan energi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi segera menetapkan target kerja, tenggat waktu, dan mekanisme koordinasi lintas kementerian. Langkah tersebut diperlukan agar pembentukan kementerian…