Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendukung langkah aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas pihak di balik penulisan dan penerbitan buku berjudul ‘Memburu Muhammad’.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan, meminta adanya investigasi menyeluruh terhadap penulis buku tersebut. Langkah hukum ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Amirsyah menegaskan bahwa tindakan penulisan buku tersebut tidak dapat dibiarkan. Pihak MUI menilai kehadiran karya tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari bentuk kejahatan.
Dukungan penuh diberikan kepada jajaran Polda Metro Jaya agar dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pengusutan secara mendalam. Langkah cepat dari pihak kepolisian dinilai krusial untuk mencegah timbulnya kerawanan di wilayah Jabodetabek.
MUI memandang bahwa tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani kasus-kasus yang berpotensi meresahkan masyarakat. Investigasi secara tuntas diharapkan dapat mengungkap motif serta implikasi dari beredarnya buku tersebut.
Keberadaan buku ini sempat menjadi perhatian publik dan memicu respons dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, keterlibatan kepolisian dalam melakukan penyelidikan resmi dianggap sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikannya secara hukum.
Pihak MUI berharap proses hukum di Polda Metro Jaya berjalan secara transparan dan profesional. Penegakan hukum yang adil diharapkan mampu menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di wilayah ibu kota dan sekitarnya.
Hingga saat ini, dorongan dari pimpinan MUI agar kepolisian melakukan investigasi terhadap penulis buku ‘Memburu Muhammad’ terus mendapat perhatian luas dari masyarakat Jabodetabek.











