PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengajukan usulan pengadaan Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari luar negeri sebagai langkah darurat guna mengantisipasi krisis kekurangan armada di kawasan Jabodetabek pada periode 2026 hingga 2029. Langkah ini diambil untuk memastikan layanan transportasi publik berbasis rel tetap beroperasi secara optimal dan mampu menampung lonjakan penumpang harian.
Potensi krisis armada ini dipicu oleh banyaknya rangkaian KRL Commuter Line yang akan memasuki masa konsolidasi dan pensiun operasional secara bertahap dalam beberapa tahun mendatang. Tanpa adanya penambahan unit kereta yang cepat, frekuensi perjalanan di berbagai koridor strategis dikhawatirkan mengalami penurunan signifikan, yang berpotensi memicu penumpukan penumpang di stasiun-stasiun utama.
Tantangan kapasitas ini sangat terasa bagi pengguna layanan Commuter Line di daerah penyangga, seperti wilayah Cikarang dan Kabupaten Bekasi. Rute Cikarang-Kampung Bandan yang melintasi Stasiun Cikarang, Cibitung, hingga Tambun menjadi salah satu jalur vital mobilitas pekerja yang membutuhkan kepastian jadwal dan frekuensi perjalanan yang rapat. Kekurangan armada diprediksi bakal berdampak langsung pada waktu tunggu (headway) yang semakin panjang di koridor padat tersebut.
Dalam merespons usulan tersebut, Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan mendesak masyarakat akan layanan transportasi yang aman serta perlindungan terhadap industri manufaktur dalam negeri. Legislatif menyadari adanya tenggat waktu yang mendesak antara proses pensiun rangkaian kereta lama dengan kesiapan produksi armada baru dari pabrikan lokal seperti PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.
Para anggota dewan meminta PT KAI dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk melakukan audit teknis dan kajian risiko komprehensif sebelum mengeksekusi rencana pengadaan armada bekas. Aspek kelaikan jalan, masa sisa pakai, kepastian ketersediaan suku cadang, hingga biaya perawatan jangka panjang menjadi poin-poin utama yang disorot agar tidak membebani keuangan BUMN di masa depan.
Di sisi lain, opsi pengadaan kereta baru dari PT INKA tetap menjadi prioritas jangka panjang pemerintah. Namun, mengingat proses manufaktur dan sertifikasi kereta baru membutuhkan waktu yang relatif lama, usulan impor kereta bekas dipandang sebagai opsi transisi yang rasional agar operasional KRL Jabodetabek tidak melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat pada periode kritis 2026-2029.
Pemerintah bersama pihak operator kereta api terus mematangkan skema terbaik agar pemenuhan kebutuhan armada KRL Jabodetabek dapat terealisasi tepat waktu tanpa mengabaikan regulasi teknis dan keselamatan perjalanan.