BeritaBerita CikarangHukrim

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rengasdengklok, Polres Karawang Bergerak Cepat Amankan Pelaku

×

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rengasdengklok, Polres Karawang Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

Karawang – Jajaran Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, laporan tersebut diterima pada 10 September 2025 dari pelapor bernama Nuraeni (50), yang merupakan ibu kandung korban.

“Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana penc*bvl4n yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok,” ungkap Kasi Humas.

Peristiwa ini diketahui setelah adanya informasi dari warga yang kemudian diteruskan kepada aparat desa setempat. Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali oleh terlapor, yang bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.

Atas dasar laporan tersebut, Polres Karawang segera melakukan langkah-langkah kepolisian dengan menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, serta meminta keterangan para saksi. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.

Adapun perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa Polres Karawang akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan s*ksval mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat pendidikan, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Polisi menangkap pria berinisial RA (55) yang menanam pohon ganja di rooftop rumahnya di Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap benih ganja yang ditanam RA didapat dari California. "Benihnya dari California. Sewaktu tersangka bekerja di USA," kata Kapolrestabes Bandung Kombes…

Berita

Ilustrasi gempa bumi. Foto: Inked Pixels/shutterstockGempa bumi tektonik bermagnitudo 5,9 mengguncang wilayah Pantai Barat Daya Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/10) pagi.Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan menjelaskan gempa dipicu aktivitas sesar aktif yang berasosiasi dengan Sesar Waikabubak.“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan…

Berita

Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan saat memaparkan prediksi musim hujan 2026/2027 dalam konferensi pers di Gedung MHEWS BMKG, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparanBMKG mencatat sebanyak 62 gempa bumi susulan setelah gempa bumi 5,9 magnitudo mengguncang wilayah Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur…

Berita

Jenazah korban KM Virgo Transport 8 asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, M Adam Assegaf. Foto: Dok. Elok Nila KartinaJenazah korban KM Virgo Transport 8 asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Adam Assegaf, dijadwalkan tiba di rumah duka di Desa Demangan, Kecamatan Kota, hari ini, Selasa…

Hukrim

Temuan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Cibinong berbuntut panjang. Dalam rapat di DPR, satu per satu pemilik barang mewah yang ada di lapas tersebut mulai terkuak. Dirangkum detikcom, Selasa (29/9/2026), Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen PAS Kementerian Imigrasi dan…