Jakarta – Komisi Pemilihan Umum secara resmi memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak secara keseluruhan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi, pihak penyelenggara pemilu menilai bahwa materi keberatan yang diajukan oleh pemohon mengenai kualifikasi pendidikan cawapres tersebut sudah sangat kedaluwarsa. Berdasarkan kalkulasi hukum dan garis waktu tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum mengkalkulasikan bahwa gugatan tersebut terlambat hingga 905 hari dari tenggat waktu yang seharusnya ditempuh dalam mekanisme sengketa proses pemilu.
Rangkaian persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi saat ini beragenda mendengarkan jawaban resmi dari Komisi Pemilihan Umum selaku Pihak Termohon, serta mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Salah satu poin utama yang menjadi fokus perselisihan dalam berkas permohonan pemohon adalah penetapan administrasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, di mana kualifikasi dan kelayakan tingkat pendidikan formalnya dinilai pemohon bermasalah. Namun, Komisi Pemilihan Umum dalam tanggapan tertulis dan lisan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi berkas pendaftaran telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Dalam paparan eksepsinya, tim hukum Komisi Pemilihan Umum menjelaskan kronologi teknis perhitungan keterlambatan 905 hari tersebut. Menurut penjelasan penyelenggara pemilu, pengujian atau keberatan atas keabsahan dokumen administrasi pencalonan memiliki koridor dan batas waktu tersendiri yang wajib ditempuh pada tahapan sengketa proses. Mekanisme tersebut seharusnya diajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada saat tahapan pencalonan berlangsung beberapa waktu lalu, bukan baru diangkat saat tahap perselisihan hasil perolehan suara di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum menilai bahwa melompati tahapan sengketa proses dan membawa persoalan administrasi ke ranah perselisihan hasil suara pemilu yang waktunya telah berjarak 905 hari merupakan kekeliruan formalitas hukum yang fatal.
Penyelenggara pemilu menekankan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, yang mana fokus utamanya adalah mengadili perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional. Oleh karena itu, mencampuradukkan sengketa administrasi pencalonan yang sudah lampau dengan sengketa penetapan angka hasil rekapitulasi suara dinilai dapat mencederai asas kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Komisi Pemilihan Umum juga kembali menegaskan bahwa seluruh syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka, termasuk ijazah dan kesetaraan tingkat pendidikan formal dari luar negeri, telah melalui seluruh tahapan verifikasi administrasi dan faktual secara cermat sebelum pasangan calon ditetapkan secara resmi. Selama rentang waktu pendaftaran hingga penetapan calon, seluruh prosedur hukum telah dijalankan tanpa ada putusan dari lembaga peradilan yang membatalkan penetapan tersebut.
Atas dasar argumentasi dan ketepatan formalitas hukum tersebut, Komisi Pemilihan Umum meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menerima seluruh eksepsi Pihak Termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya demi menjaga integritas, kepastian hukum, dan keadilan pemilu.











